Sabtu, 08 Desember 2012

PERKAWINAN ADAT MELAYU MEMPAWAH DI PONTIANAK KALIMANTAN BARAT”


BAB II
PEMBAHASAN

2.1          Rasional Adat Perkawinan Melayu Mempawah Pontianak
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adat perkawinan budaya melayu mempawah dapat diartikan seperti peribahasa orang tua yaitu: “tidak lekang karena panas, tidak luput karena hujan” yang maknanya yaitu: perkawinan budaya melayu mempawah tahan di uji untuk dijaga dan ditaat.Sejalan dengan makna tersebut diatas baik masyarakat adat melayu,lebih lagi pemuka masyarakat,pemuka agama maupun pemangku adat atau sesepuh memperhatikan menjalankan,menghormati, mentaati,serta menjaga agar supaya tidak terjadi pelanggaran adat budaya melayu umumnya dan khususnya tidak pula terjadi pelanggaraan adat perkawinan budaya melayu mempawah.Adat budaya melayu ditaati karena mempunyai sanksi tidak ringan berupa cemoohan.

2.2          proses adat perkawinan budaya melayu mempawah
proses pelaksanaan adat perkawinan budaya melayu mempawah kalimantan barat melalui tahapan sebagai berikut :
1.  Meretas/pra melamar
pada tahap ini terlebih dahulu keluarga yang akan melamar bermusyawarah untuk menetapkan anak gadis siapa yang akan dipersuntingkan untuk putranya.Kalau yang akan dilamar tidak ada hubungan daerah atau bukan sanak family harus diketahui secara jelas yaitu:
  1. Terhadap keluarga yang sudah dikenal maka perlu diketahui bahwa anak gadis yang bersangkutan.
a)      Sudah dilamar atau belum
b)      Tentang tingkah lakunya
c)       Kalau belum dilamar orang lain,menanyakan boleh apa tidak keluarga si B melamar anak gadis si A
  1. Keluarga pihak laki-laki melihat seorang anak gadis tetapi tidak tahu putri siapa, tetepi dari gerak –gerik gadis kena dihati keluarga laki-laki,maka dilakukan susur galur tentang :
a)      Anak siapa
b)       Bagaiman orang tuannya
c)       Agamanya
d)      Keturunan
e)      Dan seterusnya
Setelah itu baru di putuskan
a. Tentang apakah cocok atau tidak putranya dijodohkan dengan si putri tersebut
b. Apabila pilihan telah cocok ,maka baru akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya  ”Melamar”
Di samping itu pihak keluarga perempuan juga melaksanakan musyawarah keluarga dengan berbagai pertimbangan seperti pihak keluaraga laki-laki.
Setelah itu diambil keptusan yaitu :
a) Diterima atau tidak lamaran tersebut
b) jika diterima,siapa yang pantas di tunjuk sebagai wakil keluarga
c) dan dibicarakan pula,berapa uang asap,beras, peralatan yang diperlukan dan Tempat tidur
2.  Melamar
Sebagai relasasi untuk melaksanakan hasil pemufaktan antara utusan keluarga si laki laki dengan keluarga pihak keluarga perempuan,maka masing-masing pihak keluarga menunjuk seorang kerabat yang bertindak sebagai wakil untuk menerima atau menolak lamaran dan wakil dari pihak laki-laki untuk menyampaikan lamaran.
Rombongan utusan wakil keluarga pihak laki-laki terdiri dari juru bicara, suami isteri di tambah lagi dengan dua pasangan suami istri,begitu juga dengan pihak keluarga perempuan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut rombongan keluarga pihak laki-laki yang akan melamar.
Rombongan keluarga pihak laki-laki berangkat menuju rumah kediaman keluarga pihak perempuan,begitu rombongan tiba di sambut oleh pihak perempuan dengan penuh sopan tata krama serta dihormati,di silahkan masuk dan duduk bersilah di atas tikar, kedua keluarga memakai pakaian telok belangga kain setengah tiang dan kopiah,sedangkan yang perempuan memakai pakaian baju kurung,kain dan kain dua dengan sanggul lipat dandan.Setelah istirahat sejenak,maka acara dialog lamar melamar segera dimulai.
3. Antar pengikat
Pengikat/ perancang dari pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dilakukan,jika proses (jangka waktu ) perkawinan yang di sepakati cukup lama misalnya setahun lebih. Cincin pengikat untuk dipakai calon kedua mempelai.
4. Antar barang
Menjelang tiba waktu yang telah di janjikan untuk melaksanakan antar pinang,kedua keluarga bermusyawarah tentang:
a. Hari tanggal dan jam berapa rombongan sampai kerumah keluarga pihak perempuan
b. Berapa jumlah rombongna yang akan datang pada saat antar pinang
Dan dibicarakan juga tentang:
Mas kawin dalam bentuk apa,besarnya uang asap dan lain-lain.Antar barang yang kita kenal dengan antar uang.mempunyai suatu makna bahwa barang –barang yang diantarkan oleh keluarga calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai perempuan sebagai suatu tanda ikatan tali silahturahmi dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan dan juga sebagai suatu ungkapan terima kasih dan pengahargaan atas terjalin hubungan keluarga. Disamping itu antar pinang juga merupakan suatu tanda ungkapan rasa kasih sayang yang tulus ikhlas dari calon mempelai laki-laki kepada yang tercinta calon isterinya, barang-barang antaran itu juga sebagai bekal bagi kedua mempelai yang berbahagia dalam mengarungi bahtera kehidupan keluarga sakinah,mawadah dan warahmah.Adapun  Jenis barang antaran yaitu:
a.  Jebah berisi :
Sirih (dilipat dengan berbagai bentuk ),Pinang,Kapur,Tembakau,Gambir,Bunga rampai di temapatkan di selah sirih,pinang kapur dan lain-lain.
Jebah sebagai suatu lambang dari antar pinang atau antar pinang barang,atau di sebut pula istilah antar uang merupakan pelambang persembahan sebagai wujud dari ungkapan terima kasih dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai perempuan yang telah mengabulkan atau menerima lamaran keluarga calon mempelai laki-laki.
Sirih pinang adalah syarat meminang serta melambangkan bahwa kedua belah pihak telah bulat kata atau ada penyesuaian pendapat/sepakat sehingga dikatakan “bak pinang pulau ke tampuk sirih pulau gagung”
Kapur berwarna putih melambangkan bahwa barang –barang yang di antarkan diserahkan dengan sepenuh hati,ikhlas dan hanya mengaharapkan reda allah.Temabakau bisanya dibuat sugi yang digunakan untuk membersihkan mulut mengandung harapan agar barang yang diberikan bersih dari bisik-bisik yang merugikan kedua belah pihak.
b. Uang asap
Uang asap adalah bantuan yang disimpan dalam biantang/kampu atau cepu durian dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan untuk biaya pesta perkawainan.Dalam biantang atau kempu berisi pula beras kuning ,paku keminting, sirih,seleka, penuh-penuh liak, kunyit, semua itu adalah sebagai lambang agar supaya dalam kehidupan kelak nanti kedua mempelai cukup sandang pangan,cukup papan beroleh jeriat lainnya.
c. Perkakas emas
Perkakas emas ini berupa perangkat barang –barang yang tediri dari emas yang terdiri dari :Sebentuk cincin,Sebungkah emas,Seuntai kalung dan Sepasang gewang (anting-anting)
Seperangkat perkakas emas tersebut diberikan kepada calon mempelai perempuan,tidak termasuk mahar atau mas kawin.
d. Separah sihir ,pinang, dan bunga rampai
Sirih,pinang kapur,gambir,tembakau dan bunga rampai dibagi-bagikan kepada sanak family,kaum kerabat dan tamu undangan yang hadir dalam acara antar barang. Maksdudnya agar punya anak segera mendapat jodoh atau berbagi rasa kebahagiaan.
e. Seperangkat pakaian
Artinya sejumlah pakaian baik pakaian luar maupun pakaian dalam yang diberi oleh keluarga calon mempelai laki-laki untuk mempelai perempuan.
f. Seperangakat alat dan bahan kecantikan
Artinya sejumlah peralatan dan bahan kecantikan seperti sisir. Kaca,pupur dan lain-lain yang diberikan dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan untuk dipergunakan sebagai peralatan dan bahan mempercantik diri, sehingga sang suami apabila melihat isteri tercintanya selalu berdandan rapi,hatinya menjadi senang dan jiwanya bertambah sayang.
g. Seperangkat tempat tidur
Artinya sejumlah peralatan tempat tidur seperti ranjang kasur,kelambu,bantal,dan lain-lain untuk dipakai bersama kedua mempelai.
h. Seperangkat alat dan bahan mandi
Artinya sejumlah alat untuk mandi seperti handuk,sabun, sikat gigi , dan lain-lain untuk dipakai bersama kedua mempelai.
i. Barang-barang kelontong
Seperti sandal ,sepatu,tas paying dan lain-lain untuk calon mempelai perempuan.
j. Beras dan rempah –rempah
Barang pemberian dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan untuk bahan pesta perkawinan.
5. Akad nikah
Akad nikah atau ijab Kabul pada adat perkawinan melayu mempawah kalimantan barat lazim dilakukan dirumah kediaman keluarga calon mempelai laki-laki dan jarang sekali akad nikah dilakukan dikediaman kelurga calon mempelai perempuan.
Andaikan akad nikah dilaksanakan dirumah keluarga calon mempelai perempuan berarti yang mangakad nikahkan calon mempelai laki-laki adalah orang tua calon mempelai perempuan selaku wali secara langsung tidak pakai wakil wali. Meskipun akad nikah dilakukan dirumah kediaman calon mempelai perempuan,bukan berarti penyamapaian akad nikah kepada calon mempelai perempuan setelah ijab Kabul tetapi tetap pada hari sabtu minggu kedua bulan depan,sehari sebelum pengantin bersanding. Akad nikah yang dilaksanakan dirumah kediaman keluarga calon mempelai laki-laki dilaksanakan oleh penghulu nikah selaku wakil wali.
6. Penyampaian nikah
Sesuai dengan kesepakatan kedua keluarga calon mempelai bahwa penyampaian akad nikah oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada hari sabtu.Sehari sebelum naik pengantin atau pengantin bersanding,atau hari besar perkawinan dirumah. Penyamapian nikah oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dengan beberapa cara diantararnya adalah :
a. Mempelai laki-laki mencium kening mempelai perempuan
b. Mempelai laki-laki menekan ibu jari kanannya ke keningnya perempuan
c. Mempelai perempuan mencium tangan mempelai laki-laki
Pada waktu penyampaiain nikah keluarga mempelai laki-laki mengantar mempelai laki-laki.Demikian pula dengan keluarga mempelai perempuan dalam menyambut mempelai laki-laki dan rombongan yang akan menyampaikan nikah. Setelah penyampaian nikah oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan,dilanjutkan dengan pembacaan do’a .setelah menikmati hidangan dan istrrahat sejenak mempelai laki-laki dan rombongan kembali kerumah keluarga laki-laki,dan menyampaikan salam kepada keluarga mempelai permempuan dan pelaksanaan penyamapaian nikah tersebut.
7. Hari besar/naik penganten
Resepsi perkawinan yang diadakan di rumah keluarga mempelai perempuan
a. Undangan
Untuk laki-laki di undang mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 untuk perempuan di undang pukul 10.00 sampai selesai.dan pengantin diarak menuju rumah kedamaian mempelai perempuan.
Hidangan disajikan dalam bentuk seraph. Satu seraph untuk orang laki-laki 4 orang laki-laki maupun perempuan. Hidangan seraph terdiri dari 5 jenis yaitu terdiri atas :Sayur,Ayam daging,Ikan (udang),Pejeri nenas.
b. Seperah
Sepereah seputang besar untuk alas hidangan lauk pauk,nasi dan air minum serta cemboan dan serbet.Satu seraph artinya satu kelompok (satuan) sajian.
c. Tenaga yang menghidangkan
Tenaga yang menghidangkan satu regu terdiri dari 6 orang laki-laki untuk melayani undangan laki-laki,dan satu regu untuk melayani perempuan,pakaian yang di pakai baik laki-laki maupun perempuan.pakaian adat budaya melayu seragam,setiap regu menyajikan hidangan satu irama yaitu duduk serentak,berdiri dan mundur langkah semua gerak langkah seragam begitu juga cara menata hidangan sama antara talam yang satu denga talam yang lain dalam satu ruangan serapa.
d. Berangkat
Mempelai laki-laki dan rombongan berangkat menuju kerumah kediaman mempelai perempuan.waktu mempelai laki-laki akan turun dari rumahnya diantar dengan bacaan tiga kali shalawat Nabi. Rombongan laki-laki berangkat di pimpin oleh sesepuh kerabat. Rombongan mempelai laki-laki dilengkapi dengan arak- arakan yang terdiri dari atas iringan-iringan pokok telur,bunga manggar,Tanjidor,dan lain-lain. Pada waktu itu pengantin laki-laki diarak jalan kaki dengan menggunakan tandu yang di pikul 4 orang secara bergilir.
e. Di hadang
Dalam jarak kurang lebih 15-20 meter mendekati rumah mempelai perempuan, rombongan pengantin laki-laki di hadang oleh 3 orang tukang masak nasi dengan memakai topeng.
f. Di sandingkan
Rombongan pengantin laki-laki tiba dirumah mempelai perempuan,disambut oleh keluarga mempelai perempuan,masing-masing diantar di tempat duduk yang ditentukan sementara mempelai perempuan telah duduk dipelaminan menanti mempelai laki-laki sedang menuju ke pelaminan tempat duduk istrinya, diiringi oleh sesepuh kedua belah pihak yang disaksikan sanak saudara keluarganya.
g.Cucur air mawar
Dalam suasana agak tenang dilaksanakan secara cucur air mawar 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Dari pihak laki-laki maupun perempuan.
h. Pembacaan do’a
Sesudah cucur air mawar dilanjutkan pembacaan do’a sebagai ungkapan rasa syukur kehadirat ALLAH S.W.T yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada semua pihak.
8. Sesudah hari besar
Sesudah hari besar maka pada sorenya dilaksanakan acara lomba,mandi- mandi,nyucok nasi selubang serta hiburan itu bermaksud untuk mengungkapkan pergaulan kedua mempelai sebelum begitu tidak mengenal.
9. Mengantar mempelai perempuan ketempat peraduan
Dalam adat perkwinan budaya melayu mempawah kalimantan barat acara mengantar mempelai perempuan ketempat peraduan dilaksanakn pada malam setelah jamu besan.
Pengantin perempuan harus diantar oleh mak pengantin atau seorang ibu yang di tuangkan dari keluarga mempelai perempuan sementara mempelai laki-laki sudah disuruh masuk keperaduan lebih dahulu. Dengan demikian mengertilah mempelai laki-laki bahwa pada malam itulah. Malam pertama. Dia tidur bersama isterinya sebab sebelum malam itu dia tidur sendiri. Selang beberapa saat setelah mempelai laki –laki masuk keparaduan,mak mak pengantin atau yang dituakan di keluarga mempelai perempuan mengatur pengantin perempuan membuka pintu kelambu dengan cekatan pula mendorong mempelai perempuan masuk kedalam kelambu dan sedang di tunggu oleh suaminya. Sang suami harus memberi salam kepada sang isteri sebelum salamnya di jawab oleh sang isteri maka sang suami tidak dapat berbuat apa-apa dan harus bersabar menanti salamnya di jawab sang isteri.
PENUTUP
3.1          Kesimpulan
Adat perkawinan budaya melayu mempawah dapat diartikan seperti peribahasa orang tua yaitu “tidak lekang karena panas,tidak luput karena hujan”. Yang mempunyai makna yaitu perkawinan budaya melayu mempawah tahan di uji untuk dijaga dan ditaat.Sejalan dengan makna tersebut diatas baik masyarakat adat melayu,lebih lagi pemuka masyarakat,pemuka agama maupun pemangku adat atau sesepuh memperhatikan, menjalankan, menghormati, mentaati,serta menjaga agar supaya tidak terjadi pelanggaran adat budaya melayu umumnya dan khususnya tidak pula terjadi pelenggaraan adat perkawinan budaya melayu mempawah.adat ini harus dijalan kan bila tidak maka akan dapat cemoohan dari masyarakat setempat.
3.2 Saran
Di dalam adat perkawinan budaya melayu mempawah banyak mengalami perubahan, perubahan adat perkawinan budaya melayu mempawah menjadi banyak di pengaruhi dengan berkembang dan lajunya kemajuan ilmu pengetahuan yang di tandai dengan kemajuan teknologi. Untuk itu agar budaya adat lama tidak tertinggal dan terpengaruhi oleh adat budaya luar kita harus melestarikan adat setiap daerah tempat tinggal kita.Suatu harapan yang diinginginkan bahwa kedepan diharapkan adat budaya melayu akan berkembang lebih maju.Lebih baik dari yang ada sekarang tentunya dengan melalui berbagai daya dan upaya serta usaha.
DAFTAR PUSTAKA
H.M. Zaini (2005), Adat Perkawinan Budaya Melayu Mempawah, Pontianak: Kantor Informasi, Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pontianak.
http://ace-informasibudaya.blogspot.com/2011/03/budaya-melayu-mempawah-kalbar.html
http://melayuonline.com/ind/news/read/6110/lestarikan-seni-budaya-melayu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar