BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Rasional
Adat Perkawinan Melayu Mempawah Pontianak
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adat perkawinan budaya melayu mempawah dapat diartikan
seperti peribahasa orang tua yaitu: “tidak lekang karena panas, tidak luput
karena hujan” yang maknanya yaitu: perkawinan budaya melayu mempawah tahan di
uji untuk dijaga dan ditaat.Sejalan dengan makna tersebut diatas baik
masyarakat adat melayu,lebih lagi pemuka masyarakat,pemuka agama maupun
pemangku adat atau sesepuh memperhatikan menjalankan,menghormati,
mentaati,serta menjaga agar supaya tidak terjadi pelanggaran adat budaya melayu
umumnya dan khususnya tidak pula terjadi pelanggaraan adat perkawinan budaya
melayu mempawah.Adat budaya melayu ditaati karena mempunyai sanksi tidak ringan
berupa cemoohan.
2.2 proses
adat perkawinan budaya melayu mempawah
proses pelaksanaan adat perkawinan budaya melayu mempawah
kalimantan barat melalui tahapan sebagai berikut :
1. Meretas/pra
melamar
pada tahap ini terlebih dahulu keluarga yang akan melamar
bermusyawarah untuk menetapkan anak gadis siapa yang akan dipersuntingkan untuk
putranya.Kalau yang akan dilamar tidak ada hubungan daerah atau bukan sanak
family harus diketahui secara jelas yaitu:
- Terhadap keluarga yang sudah dikenal maka perlu diketahui bahwa anak gadis yang bersangkutan.
a)
Sudah dilamar atau belum
b)
Tentang tingkah lakunya
c)
Kalau belum dilamar orang
lain,menanyakan boleh apa tidak keluarga si B melamar anak gadis si A
- Keluarga pihak laki-laki melihat seorang anak gadis tetapi tidak tahu putri siapa, tetepi dari gerak –gerik gadis kena dihati keluarga laki-laki,maka dilakukan susur galur tentang :
a)
Anak siapa
b)
Bagaiman orang tuannya
c)
Agamanya
d)
Keturunan
e)
Dan seterusnya
Setelah itu baru di putuskan
a. Tentang apakah cocok atau tidak putranya dijodohkan
dengan si putri tersebut
b. Apabila pilihan telah cocok ,maka baru akan dilanjutkan
dengan tahap berikutnya ”Melamar”
Di samping itu pihak keluarga perempuan juga melaksanakan
musyawarah keluarga dengan berbagai pertimbangan seperti pihak keluaraga
laki-laki.
Setelah itu diambil keptusan yaitu :
a) Diterima atau tidak lamaran tersebut
b) jika diterima,siapa yang pantas di tunjuk sebagai wakil
keluarga
c) dan dibicarakan pula,berapa uang asap,beras, peralatan
yang diperlukan dan Tempat tidur
2. Melamar
Sebagai relasasi untuk melaksanakan hasil pemufaktan antara
utusan keluarga si laki laki dengan keluarga pihak keluarga perempuan,maka
masing-masing pihak keluarga menunjuk seorang kerabat yang bertindak sebagai
wakil untuk menerima atau menolak lamaran dan wakil dari pihak laki-laki untuk
menyampaikan lamaran.
Rombongan utusan wakil keluarga pihak laki-laki terdiri dari
juru bicara, suami isteri di tambah lagi dengan dua pasangan suami istri,begitu
juga dengan pihak keluarga perempuan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk
menyambut rombongan keluarga pihak laki-laki yang akan melamar.
Rombongan keluarga pihak laki-laki berangkat menuju rumah
kediaman keluarga pihak perempuan,begitu rombongan tiba di sambut oleh pihak
perempuan dengan penuh sopan tata krama serta dihormati,di silahkan masuk dan
duduk bersilah di atas tikar, kedua keluarga memakai pakaian telok belangga
kain setengah tiang dan kopiah,sedangkan yang perempuan memakai pakaian baju
kurung,kain dan kain dua dengan sanggul lipat dandan.Setelah istirahat
sejenak,maka acara dialog lamar melamar segera dimulai.
3. Antar pengikat
Pengikat/ perancang dari pihak keluarga calon mempelai
laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dilakukan,jika proses (jangka waktu )
perkawinan yang di sepakati cukup lama misalnya setahun lebih. Cincin pengikat
untuk dipakai calon kedua mempelai.
4. Antar barang
Menjelang tiba waktu yang telah di janjikan untuk
melaksanakan antar pinang,kedua keluarga bermusyawarah tentang:
a. Hari tanggal dan jam berapa rombongan sampai kerumah
keluarga pihak perempuan
b. Berapa jumlah rombongna yang akan datang pada saat antar
pinang
Dan dibicarakan juga tentang:
Mas kawin dalam bentuk apa,besarnya uang asap dan
lain-lain.Antar barang yang kita kenal dengan antar uang.mempunyai suatu makna
bahwa barang –barang yang diantarkan oleh keluarga calon mempelai laki-laki
kepada keluarga calon mempelai perempuan sebagai suatu tanda ikatan tali
silahturahmi dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai
perempuan dan juga sebagai suatu ungkapan terima kasih dan pengahargaan atas
terjalin hubungan keluarga. Disamping itu antar pinang juga merupakan suatu
tanda ungkapan rasa kasih sayang yang tulus ikhlas dari calon mempelai
laki-laki kepada yang tercinta calon isterinya, barang-barang antaran itu juga
sebagai bekal bagi kedua mempelai yang berbahagia dalam mengarungi bahtera
kehidupan keluarga sakinah,mawadah dan warahmah.Adapun Jenis barang antaran yaitu:
a. Jebah berisi :
Sirih (dilipat dengan berbagai bentuk
),Pinang,Kapur,Tembakau,Gambir,Bunga rampai di temapatkan di selah sirih,pinang
kapur dan lain-lain.
Jebah sebagai suatu lambang dari antar pinang atau antar
pinang barang,atau di sebut pula istilah antar uang merupakan pelambang
persembahan sebagai wujud dari ungkapan terima kasih dari keluarga calon
mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai perempuan yang telah
mengabulkan atau menerima lamaran keluarga calon mempelai laki-laki.
Sirih pinang adalah syarat meminang serta melambangkan bahwa
kedua belah pihak telah bulat kata atau ada penyesuaian pendapat/sepakat
sehingga dikatakan “bak pinang pulau ke tampuk sirih pulau gagung”
Kapur berwarna putih melambangkan bahwa barang –barang yang
di antarkan diserahkan dengan sepenuh hati,ikhlas dan hanya mengaharapkan reda
allah.Temabakau bisanya dibuat sugi yang digunakan untuk membersihkan mulut
mengandung harapan agar barang yang diberikan bersih dari bisik-bisik yang
merugikan kedua belah pihak.
b. Uang asap
Uang asap adalah bantuan yang disimpan dalam biantang/kampu
atau cepu durian dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai
perempuan untuk biaya pesta perkawainan.Dalam biantang atau kempu berisi pula
beras kuning ,paku keminting, sirih,seleka, penuh-penuh liak, kunyit, semua itu
adalah sebagai lambang agar supaya dalam kehidupan kelak nanti kedua mempelai
cukup sandang pangan,cukup papan beroleh jeriat lainnya.
c. Perkakas emas
Perkakas emas ini berupa perangkat barang –barang yang
tediri dari emas yang terdiri dari :Sebentuk cincin,Sebungkah emas,Seuntai
kalung dan Sepasang gewang (anting-anting)
Seperangkat perkakas emas tersebut diberikan kepada calon
mempelai perempuan,tidak termasuk mahar atau mas kawin.
d. Separah sihir ,pinang, dan bunga rampai
Sirih,pinang kapur,gambir,tembakau dan bunga rampai
dibagi-bagikan kepada sanak family,kaum kerabat dan tamu undangan yang hadir
dalam acara antar barang. Maksdudnya agar punya anak segera mendapat jodoh atau
berbagi rasa kebahagiaan.
e. Seperangkat pakaian
Artinya sejumlah pakaian baik pakaian luar maupun pakaian
dalam yang diberi oleh keluarga calon mempelai laki-laki untuk mempelai
perempuan.
f. Seperangakat alat dan bahan kecantikan
Artinya sejumlah peralatan dan bahan kecantikan seperti
sisir. Kaca,pupur dan lain-lain yang diberikan dari keluarga calon mempelai
laki-laki kepada calon mempelai perempuan untuk dipergunakan sebagai peralatan
dan bahan mempercantik diri, sehingga sang suami apabila melihat isteri
tercintanya selalu berdandan rapi,hatinya menjadi senang dan jiwanya bertambah
sayang.
g. Seperangkat tempat tidur
Artinya sejumlah peralatan tempat tidur seperti ranjang
kasur,kelambu,bantal,dan lain-lain untuk dipakai bersama kedua mempelai.
h. Seperangkat alat dan bahan mandi
Artinya sejumlah alat untuk mandi seperti handuk,sabun,
sikat gigi , dan lain-lain untuk dipakai bersama kedua mempelai.
i. Barang-barang kelontong
Seperti sandal ,sepatu,tas paying dan lain-lain untuk calon
mempelai perempuan.
j. Beras dan rempah –rempah
Barang pemberian dari keluarga calon mempelai laki-laki
kepada calon mempelai perempuan untuk bahan pesta perkawinan.
5. Akad nikah
Akad nikah atau ijab Kabul pada adat perkawinan melayu
mempawah kalimantan barat lazim dilakukan dirumah kediaman keluarga calon
mempelai laki-laki dan jarang sekali akad nikah dilakukan dikediaman kelurga
calon mempelai perempuan.
Andaikan akad nikah dilaksanakan dirumah keluarga calon
mempelai perempuan berarti yang mangakad nikahkan calon mempelai laki-laki
adalah orang tua calon mempelai perempuan selaku wali secara langsung tidak
pakai wakil wali. Meskipun akad nikah dilakukan dirumah kediaman calon mempelai
perempuan,bukan berarti penyamapaian akad nikah kepada calon mempelai perempuan
setelah ijab Kabul tetapi tetap pada hari sabtu minggu kedua bulan depan,sehari
sebelum pengantin bersanding. Akad nikah yang dilaksanakan dirumah kediaman keluarga
calon mempelai laki-laki dilaksanakan oleh penghulu nikah selaku wakil wali.
6. Penyampaian nikah
Sesuai dengan kesepakatan kedua keluarga calon mempelai
bahwa penyampaian akad nikah oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan
pada hari sabtu.Sehari sebelum naik pengantin atau pengantin bersanding,atau
hari besar perkawinan dirumah. Penyamapian nikah oleh mempelai laki-laki kepada
mempelai perempuan dengan beberapa cara diantararnya adalah :
a. Mempelai laki-laki mencium kening mempelai perempuan
b. Mempelai laki-laki menekan ibu jari kanannya ke keningnya
perempuan
c. Mempelai perempuan mencium tangan mempelai laki-laki
Pada waktu penyampaiain nikah keluarga mempelai laki-laki
mengantar mempelai laki-laki.Demikian pula dengan keluarga mempelai perempuan
dalam menyambut mempelai laki-laki dan rombongan yang akan menyampaikan nikah.
Setelah penyampaian nikah oleh mempelai laki-laki kepada mempelai
perempuan,dilanjutkan dengan pembacaan do’a .setelah menikmati hidangan dan
istrrahat sejenak mempelai laki-laki dan rombongan kembali kerumah keluarga
laki-laki,dan menyampaikan salam kepada keluarga mempelai permempuan dan
pelaksanaan penyamapaian nikah tersebut.
7. Hari besar/naik penganten
Resepsi perkawinan yang diadakan di rumah keluarga mempelai
perempuan
a. Undangan
Untuk laki-laki di undang mulai pukul 08.00 sampai pukul
10.00 untuk perempuan di undang pukul 10.00 sampai selesai.dan pengantin diarak
menuju rumah kedamaian mempelai perempuan.
Hidangan disajikan dalam bentuk seraph. Satu seraph untuk
orang laki-laki 4 orang laki-laki maupun perempuan. Hidangan seraph terdiri
dari 5 jenis yaitu terdiri atas :Sayur,Ayam daging,Ikan (udang),Pejeri nenas.
b. Seperah
Sepereah seputang besar untuk alas hidangan lauk pauk,nasi
dan air minum serta cemboan dan serbet.Satu seraph artinya satu kelompok
(satuan) sajian.
c. Tenaga yang menghidangkan
Tenaga yang menghidangkan satu regu terdiri dari 6 orang
laki-laki untuk melayani undangan laki-laki,dan satu regu untuk melayani
perempuan,pakaian yang di pakai baik laki-laki maupun perempuan.pakaian adat
budaya melayu seragam,setiap regu menyajikan hidangan satu irama yaitu duduk
serentak,berdiri dan mundur langkah semua gerak langkah seragam begitu juga
cara menata hidangan sama antara talam yang satu denga talam yang lain dalam
satu ruangan serapa.
d. Berangkat
Mempelai laki-laki dan rombongan berangkat menuju kerumah
kediaman mempelai perempuan.waktu mempelai laki-laki akan turun dari rumahnya diantar
dengan bacaan tiga kali shalawat Nabi. Rombongan laki-laki berangkat di pimpin
oleh sesepuh kerabat. Rombongan mempelai laki-laki dilengkapi dengan arak-
arakan yang terdiri dari atas iringan-iringan pokok telur,bunga
manggar,Tanjidor,dan lain-lain. Pada waktu itu pengantin laki-laki diarak jalan
kaki dengan menggunakan tandu yang di pikul 4 orang secara bergilir.
e. Di hadang
Dalam jarak kurang lebih 15-20 meter mendekati rumah
mempelai perempuan, rombongan pengantin laki-laki di hadang oleh 3 orang tukang
masak nasi dengan memakai topeng.
f. Di sandingkan
Rombongan pengantin laki-laki tiba dirumah mempelai
perempuan,disambut oleh keluarga mempelai perempuan,masing-masing diantar di
tempat duduk yang ditentukan sementara mempelai perempuan telah duduk
dipelaminan menanti mempelai laki-laki sedang menuju ke pelaminan tempat duduk
istrinya, diiringi oleh sesepuh kedua belah pihak yang disaksikan sanak saudara
keluarganya.
g.Cucur air mawar
Dalam suasana agak tenang dilaksanakan secara cucur air mawar
3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Dari pihak laki-laki maupun perempuan.
h. Pembacaan do’a
Sesudah cucur air mawar dilanjutkan pembacaan do’a sebagai
ungkapan rasa syukur kehadirat ALLAH S.W.T yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahnya kepada semua pihak.
8. Sesudah hari besar
Sesudah hari besar maka pada sorenya dilaksanakan acara
lomba,mandi- mandi,nyucok nasi selubang serta hiburan itu bermaksud untuk
mengungkapkan pergaulan kedua mempelai sebelum begitu tidak mengenal.
9. Mengantar mempelai perempuan ketempat peraduan
Dalam adat perkwinan budaya melayu mempawah kalimantan barat
acara mengantar mempelai perempuan ketempat peraduan dilaksanakn pada malam
setelah jamu besan.
Pengantin perempuan harus diantar oleh mak pengantin atau
seorang ibu yang di tuangkan dari keluarga mempelai perempuan sementara
mempelai laki-laki sudah disuruh masuk keperaduan lebih dahulu. Dengan demikian
mengertilah mempelai laki-laki bahwa pada malam itulah. Malam pertama. Dia
tidur bersama isterinya sebab sebelum malam itu dia tidur sendiri. Selang
beberapa saat setelah mempelai laki –laki masuk keparaduan,mak mak pengantin
atau yang dituakan di keluarga mempelai perempuan mengatur pengantin perempuan
membuka pintu kelambu dengan cekatan pula mendorong mempelai perempuan masuk
kedalam kelambu dan sedang di tunggu oleh suaminya. Sang suami harus memberi
salam kepada sang isteri sebelum salamnya di jawab oleh sang isteri maka sang
suami tidak dapat berbuat apa-apa dan harus bersabar menanti salamnya di jawab
sang isteri.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adat perkawinan budaya melayu mempawah dapat diartikan
seperti peribahasa orang tua yaitu “tidak lekang karena panas,tidak luput
karena hujan”. Yang mempunyai makna yaitu perkawinan budaya melayu mempawah
tahan di uji untuk dijaga dan ditaat.Sejalan dengan makna tersebut diatas baik
masyarakat adat melayu,lebih lagi pemuka masyarakat,pemuka agama maupun
pemangku adat atau sesepuh memperhatikan, menjalankan, menghormati,
mentaati,serta menjaga agar supaya tidak terjadi pelanggaran adat budaya melayu
umumnya dan khususnya tidak pula terjadi pelenggaraan adat perkawinan budaya
melayu mempawah.adat ini harus dijalan kan bila tidak maka akan dapat cemoohan
dari masyarakat setempat.
3.2 Saran
Di dalam adat perkawinan budaya melayu mempawah banyak
mengalami perubahan, perubahan adat perkawinan budaya melayu mempawah menjadi
banyak di pengaruhi dengan berkembang dan lajunya kemajuan ilmu pengetahuan
yang di tandai dengan kemajuan teknologi. Untuk itu agar budaya adat lama tidak
tertinggal dan terpengaruhi oleh adat budaya luar kita harus melestarikan adat
setiap daerah tempat tinggal kita.Suatu harapan yang diinginginkan bahwa
kedepan diharapkan adat budaya melayu akan berkembang lebih maju.Lebih baik
dari yang ada sekarang tentunya dengan melalui berbagai daya dan upaya serta
usaha.
DAFTAR PUSTAKA
H.M. Zaini (2005), Adat Perkawinan Budaya Melayu Mempawah,
Pontianak: Kantor Informasi, Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pontianak.
http://ace-informasibudaya.blogspot.com/2011/03/budaya-melayu-mempawah-kalbar.html
http://melayuonline.com/ind/news/read/6110/lestarikan-seni-budaya-melayu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar